Kasus Penikaman Dan Penganiayaan Terhadap Korban AL Z Masuk Penjara Sedangkan Pelaku Melenggang Bebas Selasa, 21/09/2021 | 18:00
Gardametro.com | GUNUNGSITOLI -- Bagaikan Pepatah mengatakan sudah jatuh namun tertimpa tangga. Kira-kira begitu peribahasa yang menimpa Korban Aluisokhi Zendrato alias (Ama Inga). Tutur salah seorang anggota keluarga kepada awak media yang tidak ingin di tuliskan namanya pada artikel pemberitaan ini di Gunungsitoli, Nias beberapa hari yang lalu, Selasa (21/09/21)
Dirinya menerangkan kepada awak media bahwa kronologi kejadian naas itu dengan tetesan air mata dia menuturkan bahwa, kejadian penganiayaan yang disertai penikaman itu terjadi saat Aluisokhi membeli rokok di sebuah warung, kemudian diwarung tersebut dua orang yang sudah duluan berada bernama Odaligo Zendrato dan Hatafaigi Zendrato yang sedang berkaraoke dan dalam keadaan mabuk dan beradu mulut, pelaku yang sudah membawa pisau dan menikam Aluisokhi Zendrato (ama Inga) dengan luka dalam sampai tulang (seperti foto). kemudian Korban melapor ke Polres Nias STPL Nomor : STPL/125/V/2021/NS tanggal 25 Mei 2021 (sudah 4 bulan diproses)
Dia juga menambahkan bahwa, Kondisi Korban hampir mati saat itu. Tetapi para Pelaku (Odaligo Zendrato dan Hatafaigi Zendrato) yang melukai korban dengan luka dijarinya kemudian melapor ke Polsek Alooa. Diduga ada Oknum Polisi di Polsek Alooa sangat berteman dengan para Pelaku, sehingga Odaligo Zendrato dan Hatafaigi Zendrato tidak tersentuh hukum, sehingga saat olah TKP Oknum Polisi Alooa pun mengintervensi olah TKP dari Polres Nias, dan membangun opini membenarkan kelakuan pelaku. Tambahnya
Yang lebih menyedihkan lagi, kasusnya diputarbalikkan sehingga KORBAN Aluisokhi Zendrato (Ama Inga) masuk penjara di Polsek Aloo pada tanggal 13 September 2021, sampai sekarang masih ditahan. Akan tetapi para Pelaku masih berkeliaran. Tambahnya lagi
Ini Kasusnya sudah tidak benar lagi, Mohon kepada Media dan Netizen membantu korban karena Korban adalah orang Miskin, sehingga korban harus pasrah atas kasus ketidak adilan karena semua kasus bisa di putar balikkan oleh uang. Tegasnya (Media SHI GROUP/S. J. Naz)