Penanganan Kasus Penganiayaan Di Polsek Rural Mapanget Terkesan Lambat Dan Di Ulur - Ulur Waktunya Jumat, 30/07/2021 | 18:30
GardaMETRO.com, Bitung - Kasus penganiayaan yang dilaporkan di polsek mapanget dengan Laporan Polisi (LP) nomor : STTLP/78/VII/2021/SEK MAPANGET, pada tanggal 10 Juli 2021 pukul 01.28 wita sampai saat ini masih jadi tanda tanya.
Di duga karena kapolsek mapanget lambat menyelesaikan kasus pengrusakan dan penganiayaan yang mengunakan senjata tajam.
Saat beberapa awak media yang tergabung dari organisasi Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Bitung mendatangi polsek mapanget langsung menemui Kapolsek Mapanget IPTU Yusi Kristiana SE di ruangannya, Jum'at (30/07/2021).
Ketika dimintai keterangannya, Ia mengatakan," kasus ini masih dalam proses penyidikan kalau sudah rampung akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat ini.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka YP alias Yulfan sekarang ini masih di isolasi di bumi beringin yang menjadi tempat isolasi mandiri.
Di karenakan tersangka positif covid - 19 namun statusnya masih dalam penahanan polsek mapanget
Saat awak media ingin menanyakan kembali beberapa pertanyaan yang menyangkut kasus penganiayaan kapolsek mapanget langsung berkata maaf saya uda rasa ngantuk (manganto)," ujarnya kepada awak media.
Kemudian para awak media langsung beranjak meninggalkan ruangan polsek tersebut.
Di tempat terpisah Ketua PWOIN Kota Bitung Resa Lumanu.SE, yang turut hadir dalam wawancara dengan Ibu Kapolsek Mapanget IPTU Yusi Kristiana menyayangkan kinerja kapolsek mapanget yang lambat dalam penanganan kasus penganiayaan dan pengrusakan ini.
Pasalnya, tersangka YP alias Yulfan dalam melakukan pengrusakan sepeda motor roda dua serta penganiayaan terhadap korban Leni Manueke alias Lenny dengan mengunakan senjata tajam dalam keadaan mabuk (Miras).
Semestinya, kasus penganiayaan ini kalau sudah rampung di limpahkan saja ke kejaksaan, jangan hanya karena alasan tersangka isolasi di bumi beringin karena covid -19 di duga di ulur - ulur waktunya atau di hentikan kasusnya," Ujar Resa.
Karena tersangka YP alias Yulfan sudah 23 hari di tahan di polsek dengan barang bukti serta korban Leni Manueke sudah di ambil keterangan oleh penyidik polsek mapanget.
Jadi jangan hanya karena alasan isolasi sehingga kasus ini di duga mau di hentikan, karena berkas tidak ada terpapar covid -19, hanya manusia yang bisa terpapar oleh covid -19.
Resa menambahkan, proses kasus penganiayaan dengan senjata tajam serta pengrusakan roda dua yang di tangani polsek mapanget terkesan lambat, Ini perlu di evaluasi oleh Kapolres maupun Kapolda Sulawesi Utara.
Dirinya juga berharap,agar kedepan penanganan kasus serupa hanya terjadi sekali ini saja dan dengan penyelesaian perkara secara maksimal tanpa memandang siapa pelaku, karena untuk jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum harus di terapkan.
Jangan karena korban hanya seorang perempuan lantas penegakan hukum seolah-olah di ulur-ulur waktunya, dimata hukum semuanya sama," Tutur Resa.
Perlu diketahui, kami tergabung dari Organisasi Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Bitung siap akan mengawal dan mengawasi kasus penganiayaan yang di tangani oleh Polsek Rural Mapanget," Tutupnya (Hs).