Polres Pelalawan Ungkap dan Tangkap 9 Pelaku Penyiksa Pasutri Asal Nias di PT. RAPP Pelalawan, Korban 1 Dikubur Tak Wajar Minggu, 01/08/2021 | 20:20
Gardametro.com | PELALAWAN - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Daerah Riau, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Peristiwa sadis itu terjadi pada tanggal 23 sampai 24 Juli lalu yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), Facebook dalam minggu terakhir ini. Pasutri tersebut disiksa secara keji oleh sembilan orang pelaku yang merupakan teman kerjanya di areal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39.
Kasus ini, gara-gara dituding punya ilmu guna-guna, sehingga pasutri yang bekerja di Perusahaan Kayu Akasia tersebut pelaku menyiksa secara keji. Sang istri tewas dikubur tak wajar, dan Polisi pun membongkar makam untuk penyelidikan. Korban bernama Anugerah Daeli (35) dan istrinya Yulina Hia (27).
Karena pengeroyokan tersebut, istri Anugerah Daeli, bernama Yulina Hia meninggal dunia dan dikebumikan secara tidak wajar oleh para pelaku, sedangkan Anugerah sendiri disiksa dengan seluruh tubuh ada bekas bakar, lebam dan lainnya. Kemudian, akhirnya kasus ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dan mengungkapkan perlakuan sadis para korban kepada pasutri itu.
"Ada sembilan tersangka yang kita amankan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun dan Kasubag Humas Iptu Edy Harianto di aula Mapolres, Minggu (1/8/2021).
Lanjutnya, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan keji itu, korban Anugrah Daeli mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih.
Sedangkan korban Yulina Hia meninggal dunia pada saat penyiksaan itu dan dikuburkan para pelaku secara tidak wajar di hutan.
"Makam korban sudah kita bongkar, untuk membawa jenazah wanita itu guna otopsi," kata Kapolres Pelalawan
Sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini yang korban sati meninggal dunia dan dikubur tidak wajar, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Adapun identitas para pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di area PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti.
Kemudian JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45). Kemudian SG (34) dan WMN (28) yang merupakan tersangka wanita dalam perkara ini. "Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Semua barang bukti sudah diamankan," papar Kapolres Indra Wijatmiko. Dituduh Guna-guna hingga Anak-anak Sakit
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun menimpali, kasus pengeroyokan terjadi di camp yang merupakan tempat tinggal para pelaku dan korban selama bekerja. Alasan penyiksaan yang dilakukan para tersangka yakni pasutri dituding memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak-anak para tersangka mengalami sakit.
"Kedua korban diikat dan disiksa secara bergantian oleh pelaku atau suruhan kepala rombongan tersangka MH," tambah Kasat Nardy Masry. Proses pengeroyokan berlangsung mulai Jumat (23/07/2021) sampai Sabtu (24/07/2021).
Pada Minggu (25/07/2021), korban Anugrah Daeli berhasil menyelamatkan diri dari ikatan saat para pelaku lengah. Kemudian dengan segala upaya bisa kabur sampai ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya. Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK dalam konferensi pers yang juga menghadirkan 9 tersangka pengeroyokan pasutri yang dituding punya ilmu guna-guna.