Tak Tersentuh?, Dugaan Judi Gelper di Flamboyan hingga Danau Lancang Disorot, Kapolda Riau Didesak Bongkar Tuntas Jumat, 04/09/2026 | 18:28
KAMPAR — Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar. Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan aktivitas gelper yang diduga masih beroperasi di kawasan Flamboyan hingga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hilir, Jumat (04/09/26).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian seolah tidak tersentuh penindakan?
Masyarakat kini mempertanyakan langkah aparat terkait dugaan aktivitas perjudian.
“Kami minta polisi segera turun ke lokasi. Kalau memang terbukti ada perjudian, tutup tempatnya dan proses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa tempat seperti ini dibiarkan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mendesak Kapolda Riau turun tangan melakukan penegakan hukum dengan tegas dan terukur, mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas gelper di wilayah Flamboyan hingga Danau Lancang.
Warga juga meminta agar aparat memeriksa seluruh aspek yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, mulai dari legalitas usaha, izin operasional, mekanisme permainan, sistem penukaran hadiah, aliran transaksi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana perjudian, masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Karena itu, aparat diminta tidak menunggu laporan masyarakat secara berulang. Penelusuran lapangan, pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap pola transaksi dinilai perlu dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Masyarakat berharap Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut. Penindakan terhadap perjudian, menurut warga, harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan lokasi maupun siapa pihak yang berada di belakang suatu usaha itu.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada tempat-tempat tertentu yang kebal hukum atau “tak tersentuh”.***