GardaMETRO.com - Dumai | Humas PT Riden Jaya Konstruksi Januar Sinurat bersama Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) Hondro melaporkan hilangnya spanduk peringatan yang sebelumnya terpasang di salah satu lokasi lahan kepada pihak kepolisian di Polsek Medang Kampai, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Laporan tersebut dibuat setelah pihak perusahaan mengetahui bahwa spanduk yang berisi peringatan terkait aktivitas perkebunan tanpa izin telah hilang dari lokasi pemasangan. Spanduk tersebut sebelumnya dipasang sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan kepada masyarakat.
Diketahui, lokasi pemasangan spanduk tersebut berada di pinggir jalan area PT DMMP, sehingga dapat terlihat oleh masyarakat maupun pihak yang melintas di kawasan tersebut.
Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa PT DMMP diduga tidak memiliki sejumlah perizinan yang diperlukan, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta Izin Lokasi (ILOK).
Selain itu, dalam isi spanduk juga dicantumkan peringatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang berbunyi:
"Dilarang memanen, membawa, dan menjual TBS dari lokasi ini."
Humas PT Riden Jaya Konstruksi, Januar Sinurat, mengatakan bahwa pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian karena spanduk tersebut dipasang sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat terkait aktivitas di lokasi yang dipermasalahkan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap siapa yang telah mencabut atau menghilangkan spanduk peringatan tersebut,” ujar Januar Sinurat.
Sementara itu, Manajer SDM PT Riden Jaya Konstruksi, Hondro, menegaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pemanenan maupun pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dari lokasi yang diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum di lokasi tersebut,” ujar Hondro.
Saat ini laporan terkait hilangnya spanduk peringatan tersebut telah diterima oleh pihak Polsek Medang Kampai dan masih menunggu proses penanganan serta penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.***(SHI GROUP)