Diduga Oknum Pengelola Lapak PKL Lapangan Merdeka Kota Pangkalan Kerinci Alergi Terhadap Wartawan Kamis , 22/09/2022 | 14:50
Gardametro.com, PELALAWAN - Oknum Pengelola Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) lapangan merdeka Kota Pangkalan Kerinci tidak terima atas berita yang lagi viral di dunia maya. Sehingga berita tersebut membuat " Telinga Gatal" oleh oknum yang di duga pengelola lapak lapangan merdeka Jl. Maharaja Indra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kamis tanggal 22/09/2022.
Tetapi ini lain, oknum pengelola lapak lapangan merdeka Kota Pangkalan Kerinci di duga kuat alergi terhadap wartawan yang tugasnya selaku sosial kontrol, yang memberitakan sesuai hasil konfirmasi tentang perkembangan kawasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) lapangan merdeka Kota Pangkalan Kerinci tersebut.
Bahkan Oknum Pengelola Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) lapangan merdeka Kota Pangkalan Kerinci tersebut. Menyampaikan kepada salah satu wartawan yang menerbitkan pemberitaan itu melalui via WhatsApp 08238659xxxx. Meminta agar hak jawabnya atas pemberitaan yang bisa buat dan itu tidak sesuai fakta di lapangan. "Boss yang buat dan hak jawab kami sebagai pengelola juga melalui media boss, ucap oknum tersebut.
Tambahnya lagi, kalau memang mau lebih jelas duduk sama Bupati pun bisa boss kita bahas tentang pemberitaan ini. Kemudian menyebutkan jangan mengada - ngada pemberitaan telusuri kami dari pengelola menunggu hak jawab, tutur oknum pengelola lapak tersebut.
Lalu pihak penerbit berita menjawab, yang bung maksud hak jawab apa? Mungkin Bung belum mengerti tentang media. Kalau memang ada kejanggalan dalam pemberitaan kami Bung, lakukan pembantahan secara resmi melalui hak jawab ke Dewan Pers, tukas penerbit berita.
Kemudian kalau memang mau duduk dengan Bupati dengan senang hati Bung atur aja waktunya. Mungkin lebih efisien kalau duduk lagi dengan bapak Bupati bersama Pedagang Kaki Lima (PKL), pungkasnya.
Padahal jelas tugas pokok wartawan adalah sebagai sosial kontrol yang secara Syah dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi : Pers merupakan Lembaga sosial dan wahana komonikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hali ini meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Artinya jika wartawan menuliskan perkembangan seputar pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Pangkalan Kerinci kepada publik, sangat bisa dipertanggungjawabkan, karena wartawan bersifat independen, maka turut serta membangun negara ini agar terciptanya stabilitas dalam informasi.( SHI GROUP)