Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti Mengendap, Ketua KGS Beri Komentar Sabtu, 10/09/2022 | 09:47
Gardametro.com | SELATPANJANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan labor sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti hingga saat ini masih mengendap dan kerugian negara yang ditimbulkan pun belum dikembalikan.
Perkara proyek pengadaan yang merupakan Pokok Pikiran (Pokir) mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan itu sempat ditangani oleh Kejati Riau yang kemudian penanganannya diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti.
Berdasarkan rekomendasi dari APIP, pihak yang bersangkutan diharuskan membayar kerugian negara, walaupun harus dibayar dengan menyicil namun nyatanya persoalan tersebut belum selesai hingga saat ini.
Menanggapi hal itu, Ketua Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, S. Hondro meminta kepada pihak berwenang terkait untuk tidak berdiam diri alias menindaklanjutinya.
"Siapapun yang berani menghalangi proses ini maka akan berhadapan dengan hukum dan itu segera dituntaskan dan diperiksa, jika ia aktif sebagai dewan maka segera dinon-aktifkan," ujar S. Hondro, Selasa (15/6/2021).
Sebagaimana diketahui, adapun kasus pengadaan yang tak kunjung selesai tersebut yakni pengadaan Laboratorium Multimedia Wireless Portabel Berbasis Software tingkat SLTP yang dikerjakan CV. Muna Bersaudara, dengan anggaran Rp. 1.772.583.000 dan pengadaan Laboratorium Multimedia Wireless Portabel Berbasis Software tingkat SD yang dikerjakan oleh CV. Ikbal Jaya, Rp. 1.472.583.000.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kepulauan Meranti melalui Kasubag Analisis Dan Evaluasi, Azmi mengaku belum bisa mengungkapkan hal tersebut.
"Maaf saya belum bisa menjawabnya kalau belum ada instruksi dari pimpinan," ucapnya singkat kepada wartawan. (SHI GROUP)