Andiman Gea Korban PHK PT. MUP Kebun Segati Gelar Mediasi Perdana di Disnaker Kabupaten Pelalawan Kamis , 08/09/2022 | 10:02
Gardametro.com, PELALAWAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan melakukan mediasi perselisihan pihak perusahaan dan karyawannya yang mengaku dipecat gegara mutasi. Namun dalam kesempatan itu pihak perusahaan hadir mengikuti bipartit mediasi yang di pimpin oleh mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Mediasi tersebut berlangsung di ruang aula Disnaker Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, rabu tanggal 07/09/2022 sekira pukul 11.00 siang.
.
Bipartit mediasi itu mengundang pimpinan PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) dan karyawannya yang terkena PHK didampingi masing-masing kuasa hukumnya yang mewakili tim Kasieli Waruwu dan tim Media SHI Group di kantor Disnaker Kabupaten Pelalawan. Perundingan itu membahas soal tuntutan pekerja terhadap perusahaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kuasa Hukum Nila Hermawati. SH melalui timnya Kasieli Waruwu dkk tegas menolak atas PHK klien kami. Yang di lakukan oleh pihak Perusahaan PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) Asian Agri tersebut, beber Kasieli Waruwu.
Harapan tim Kuasa Hukum Nila Hermawati. SH melalui Kasieli Waruwu kepada pimpinan management perusahaan PT. MUP agar klien kami (Andiman Gea) dapat di pekerjakan kembali seperti sediakala dan BPJS dan TMK di perpanjang sebagaimana hal biasa, ucap Kasieli Waruwu
"Selaku Mediator Disnaker mempertanyakan bagaimana tanggapan pihak perusahaan terkait tuntutan pekerja." lanjut mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan.
Mediasi antara kedua pihak pun masih akan dilanjutkan kembali pada waktu yang belum ditentukan. Namun tim kuasa hukum Andiman Gea berharap sudah ada solusi terkait tuntutan yang dilayangkan pekerja.
" Disela - sela perundingan perselisihan kedua belah pihak pihak Disnaker selaku Mediator akan berupaya mencari solusi dengan perusahaan PT. Mitra Unggul Pusaka Asian Agri agar Andiman Gea dapat di terima kembali bekerja dan di bayar gaji selama 2 (dua) bulan. Sejak terhitung mulai bulan Juli hingga agustus. Dan hal ini merupakan solusi terbaik supaya mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Pelalawan, ujar Mediator Disnaker..
Sebelumnya Disnaker Kabupaten Pelalawan memediasi perselisihan ini atas pengaduan Andiman Gea melalui kuasa hukumnya Nila Hermawati. SH. yang telah dipecat karena mutasi.
Atas mediasi yang di lakukan Disnaker Kabupaten Pelalawan selaku mediator, pihak pimpinan Perusahaan PT. Mitra Unggul Pusaka Asian Agri yang di wakili Syahrianto Silalahi. Menanggapi tentang permintaan Disnaker selaku mediator agar Andiman Gea bisa bekerja kembali di perusahaan PT. Mitra Unggul Pusaka.
Pihak Pimpinan management perusahaan PT. Mitra Unggul Pusaka Asian Agri yang di wakili Syafrianto Silalahi mengatakan di hadapan mediator tegas bersedia menerima atas permintaan Disnaker selaku Mediator. Dan akan kita teruskan menyampaikan hal ini kepada pimpinan management perusahaan PT. Mitra Unggul Pusaka Asian Agri, ia mengatakan masalah ini akan menyelesaikan secepatnya pungkas Syafrianto. Silalahi.(Media SHI Group)